MASYARAKAT TIGI DEIYAI TUNTUT TANGGUNG JAWAB ATAS KORBAN DELAPAN ORANG AKIBAT
MINUMAN RACUN FORMALIN
Masyarakat deiyai menuntut
berkali-kali segera tanggung jawab atas musibah menewaskan delapan orang dan
delapan orang lumpuh total sedang merawat akibat minuman racun formalin pihak
pelaku penjual munuman racun dan pemerintah kab. deiyai. Pihak korban menuntut Mulai
sejak tanggal 14 juli 2012 tahapan pertama, kemuadian tahapan kedua menuntut
sejak pada tanggal 23 juli 2012 ketika datang tiba dari mana DPRD Kab. Deiyai,
dengan berjanji akan bahas bersama pada hari Rabu tanggal 25 juli 2012 tandas
dengan janjinya. Pas tibanya pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 masyarakat
menunggu kedatangan DPRD sesuai janjinya ternyata belum siap Ketua DPRD belum
ada tempatnya untuk membahas atas pertanggung jawaban masalah Korban keracunan.
Seketika masyarakat pihak korban
waita membawa dengan sebuah poster tuntutan dan sebuah bentuk botol isi minuman
racun formalin. Sebuah poster tertulis , “segera tanggung jawab kepada pihak pelaku jual minuman racun
formalin dan pemerintah segera bertanggung jawab atas kejadian musibah
kepunahan manusia delapan orang ini”.
Masyarakat tigi Deiyai sebagai
pihak korban banyak tuntutan lemparkan kepada DPRD pihak pemerintah
menyelesaikan masalah musibah kejadian ini harus terungkap dengan tegas.
Masyarakat menyampaikan kedua kali lagi kami memberi kesempatan kepeda DPRD bahwa DPRD menyebarkan surat Undangan kepada
badan atau dinas terkait Kab. Deiyai untuk tuntaskan masalah ini, pada hari
yang kita sepakati yaitu pada hari sabtu 28 juli 2012 akan bahas, keempat
kalinya.
Maka kami pihak korban dan
masyarakat daerah tigi deiyai harapkan harus hadir mengundang kepada : BUPATI, DINAS TERKAIT, DPRD, KEPOLISIAN,
KOLAMIR, TOKOH LMA, TOKOH-TOKOH ADAT,
KNPI, WARTAWAN, PIHAK KORBAN, PIHAK SAKSI, DAN PIHAK PELAKU JUAL MINUMAN
RACUN FORMALIN DAN LAIN-LAIN. Untuk kita sama-sama klarifikasi akar-akarnya , sepakati cabutkan masalah kejadian yang sebarkan minuman racun formalin
dari tanah deiyai, dan kami tuntut segera buat PERDA dalam hal menangani
masalah, tegasnya. Masyarakat pihak korban sampaikan kepada DPRD bahwa, kalau
tidak hadir satu pihak dinas atau badan, kami siap bakar kantor-kontor yang ada jadi asap. Supaya
SK kabupaten ini cabut kembali dari daerah Tigi, dengan tegas.
Menyambung tanggapan DPRD, menyampaikan
banyak hal yang terkaji terkesan dan tersambung pihak korban bahwa kami tanggapi
masalah ini adalah masalah berat termasuk masalah Pembasmian rakyat papua
melalui Minuman racun Formalin sebagai bagian dari Pelanggaran Hak Asasi
manusia terjadi di daerah tigi deiyai. (ternyata kaki tangan Anti ras papua
oleh indonesia)
Karena masalah minuman bukan hal
baru yang kami rasa dan tau apa itu minuman keras di daerah deiyai, papua maupun belahan dunia lain. Orang yang
selalu minum minuman keras masih ada tumbuh rambut putih; tetapi minuman kali
ini minuman baru muncul dan baru lihat menewaskan pemuda delapan orang sekejab di
daerah deiyai. Maka kejadian ini kami tidak membiarkan tetap kami sama-sama
cari tau siapa pelaku penjual minuman racun itu, janjinya. Maka Hari Sabtu
tanggal 28 Juli 2012 kita akan klarifikasi sama-sama ketahui bukti nyata siapa oknum
penjual minuman racun atas tuntutan pihak korban dan masyarakat tigi deiyai. Dengan
tegas DPRD siap tangani dan tanggung jawab, di muka masyarakat deiyai. Bukti ikuti
artikel lanjutan (amo)